Pengadilan. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 19:24
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Ketua DPC Kabupaten Muna Partai Gerindra La Ode Gomberto bersalah dalam kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dia dihukum penjara atas kelakuannya itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Gomberto) dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024.
Gomberto juga diberikan pidana denda sebesar Rp200 juta. Hukuman penjaranya bakal ditambah tiga bulan jika uang itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Majelis menilai hukuman itu pantas untuk Gomberto. Pertimbangan meringankan dalam kasus ini yakni dia memiliki tanggungan keluarga.
Lalu, dia dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah mendapatkan hukuman pidana. Gomberto juga dinilai berjasa dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Muna.
Baca:
Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Penjara |