Keluarga Eks Ketua DPC Gerindra Menangis Histeris Usai Dengar Vonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan. (Medcom.id/Candra)

Keluarga Eks Ketua DPC Gerindra Menangis Histeris Usai Dengar Vonis 3 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 19:24

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Ketua DPC Kabupaten Muna Partai Gerindra La Ode Gomberto bersalah dalam kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dia dihukum penjara atas kelakuannya itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Gomberto) dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024.

Gomberto juga diberikan pidana denda sebesar Rp200 juta. Hukuman penjaranya bakal ditambah tiga bulan jika uang itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Majelis menilai hukuman itu pantas untuk Gomberto. Pertimbangan meringankan dalam kasus ini yakni dia memiliki tanggungan keluarga.

Lalu, dia dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah mendapatkan hukuman pidana. Gomberto juga dinilai berjasa dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Muna.

Baca: 

Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Penjara


Sementara itu, pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni Gomberto tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya,” ujar Eko.

Salah satu anggota keluarga Gomberto menangis mendengar putusan itu. Dia bahkan sampai duduk dan merengek di lantai ruang sidang sambil memukul-mukul kaki Gomberto usai persidangan.

Tindakan itu tidak membuat Gomberto lolos dari vonis. Jaksa tetap membawanya pergi ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Hukuman Gomberto lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa. Pidana dendanya pun di bawah permintaan penuntut umum yakni sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)