Hakim MK Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Dok. Tangkapan Layar
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 12:43
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengandaskan dalil pemohon soal penyaluran bantuan sosial (bansos) mampu mendongkrak perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres. Hakim MK tak melihat ada korelasi dari penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara.
"Dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata hakim konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Arsul mengatakan Mahkamah menemukan adanya penghitungan matematis dan statistik atau menggunakan ekonometrika saat persidangan pembuktian. Pada pokoknya, kata dia, menunjukkan adanya korelasi positif antara penaikan bansos oleh petahana dengan perolehan suara pasangan calon tertentu.
Ekonometrika disebut dapat difungsikan dalam ranah scientific evidence dalam persidangan. Walaupun bukan sebagai alat bukti utama, lanjut Arsul, ekonometrika atau kajian-kajian teoritis lain dapat diposisikan sebagai instrumen ilmiah pendukung pembuktian.
"Dapat menjembatani antara kekosongan atau ketiadaan bukti empiris dengan rasio/kesadaran manusia, nalar publik, serta dengan keyakinan hakim maupun penegak hukum lainnya," ucap Arsul.
Baca Juga:
MK Mentahkan Dalil Anies-Muhaimin soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 |