Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 11:48
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan dalil pemohon Anies Baswedan-Muhiamin Iskandar soal adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hakim MK tak menemukan bukti adanya cawe-cawe tersebut.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut tidak ada korelasi cawe-cawe Jokowi dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres. Dalil tersebut dianggap tak berlandaskan hukum.
"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Mahkamah juga menyoal tidak diuraikannya lebih lanjut oleh pemohon soal makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud. Termasuk, bukti tindakan cawe-cawe.
Meskipun pemohon mengajukan sejumlah bukti pernyataan Jokowi hendak cawe-cawe. Bukti yang dilampirkan berupa rekaman video berita dari media massa yang dianggap menunjukkan kegiatan Presiden cawe-cawe.
"Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," ucap Daniel.
Baca Juga: MK Sebut Tidak Ada Bukti Nepotisme dan Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres-cawapres |