MK Mentahkan Dalil Anies-Muhaimin soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

MK Mentahkan Dalil Anies-Muhaimin soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 11:48

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan dalil pemohon Anies Baswedan-Muhiamin Iskandar soal adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hakim MK tak menemukan bukti adanya cawe-cawe tersebut. 

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut tidak ada korelasi cawe-cawe Jokowi dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres. Dalil tersebut dianggap tak berlandaskan hukum.

"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Mahkamah juga menyoal tidak diuraikannya lebih lanjut oleh pemohon soal makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud. Termasuk, bukti tindakan cawe-cawe.

Meskipun pemohon mengajukan sejumlah bukti pernyataan Jokowi hendak cawe-cawe. Bukti yang dilampirkan berupa rekaman video berita dari media massa yang dianggap menunjukkan kegiatan Presiden cawe-cawe.

"Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," ucap Daniel.
 

Baca Juga: MK Sebut Tidak Ada Bukti Nepotisme dan Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres-cawapres

MK juga tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan. Khususnya, dari capres dan cawapres yang mempersoalkan pernyataan ada cawe-cawe dari Jokowi terhadap penyelenggaraan pilpres.

Selain itu, Mahkamah tak menemukan penjelasan soal dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon soal wacana hingga kegagalan perpanjangan masa jabatan Presiden. Hal itu dianggap tidak berkolerasi dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

"Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan/atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar Daniel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)