Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MI/Devi Harahap.
Devi Harahap • 6 December 2024 17:36
Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bentuk hukuman terpidana mati kasus narkoba internasional, Mary Jane Veloso akan diubah oleh pemerintah Filipina. Hukuman bakal diganti menjadi penjara seumur hidup.
“Seperti tadi sudah dikatakan oleh Wakil Menteri kehakiman Filipina bahwa secepat mungkin Presiden Filipina akan memproses permohonan pengampunan entah apa bentuknya kita belum tahu. Dengar-dengar katanya akan diubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” kata Yusril di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Yusril menegaskan bahwa grasi yang didapat Mary Jane bukan berasal dari pemerintah Indonesia, melainkan Filipina. Dia menegaskan pemerintah belum pernah memberi pengampunan hukum kepada terpidana kejahatan narkotika hingga saat ini.
“Jadi walaupun nanti Mary jane itu diampuni, ya diampuni oleh Presiden Filipina bukan diampuni oleh Presiden Indonesia. Bagaimanapun kita konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” ungkap dia.
Baca juga:
Pemerintah Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane Sebelum Natal |