Polri Sampaikan Empati dan Dalami Penggeledahan Pesantren di Jateng

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: Dok. Polri.

Polri Sampaikan Empati dan Dalami Penggeledahan Pesantren di Jateng

Fachri Audhia Hafiez • 1 November 2026 18:44

Jakarta: Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Hal ini menyusul tindakan penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), pada 27 Oktober 2026.

“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannnya di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.
 


Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain, I.

Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan di lapangan, Polri memastikan seluruh laporan dan kritik yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional. Langkah ini melalui mekanisme pengawasan internal oleh Divisi Propam Polri serta dalam pemantauan khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Johnny.

Polda Jawa Tengah juga telah mengonfirmasi bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan untuk mendampingi santri perempuan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Para santri juga telah dipulangkan ke orang tua masing-masing pada hari yang sama, serta disiapkan pendampingan psikologis.


Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: Dok. Antara.

Sementara itu, penanganan terhadap barang-barang yang diamankan dari lokasi juga terus ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum, dan barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah turut menjalin komunikasi dengan para tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Hal ini untuk menyerap aspirasi serta menjaga ketenangan di tengah masyarakat.

Johnny menegaskan bahwa komitmen penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi internal harus selalu berjalan beriringan. Hal ini demi menjamin perlindungan hak masyarakat.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny.

Polri turut mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi yang faktual serta memberikan ruang bagi proses hukum yang berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.

(Fachri Audhia Hafiez)