PPATK dan MIND ID Perkuat Kerja Sama Cegah Kejahatan Keuangan di Sektor Tambang

PPATK dan MIND ID menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat pencegahan risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan. (Dok. PPATK)

PPATK dan MIND ID Perkuat Kerja Sama Cegah Kejahatan Keuangan di Sektor Tambang

Duta Erlangga • 27 October 2026 16:37

Jakarta: Penguatan tata kelola dan pencegahan kejahatan keuangan menjadi perhatian dalam pengelolaan industri pertambangan nasional. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID menjalin kerja sama untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor tersebut.

Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman  (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta pada 14 Oktober 2026. Penandatanganan dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.

Ivan mengatakan sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, transformasi industri melalui hilirisasi dan peningkatan nilai tambah perlu diiringi penguatan tata kelola untuk memitigasi risiko kejahatan keuangan.

"Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional," ujar Ivan.

Transaksi Terindikasi Terkait Tambang Capai Rp684,71 Triliun

Berdasarkan pemantauan PPATK, nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.

PPATK juga menyoroti dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa, serta dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri.

"Sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan deteksi dini dan kolaborasi untuk mencegah pemanfaatan sektor pertambangan sebagai sarana kejahatan keuangan," jelas Ivan.

Ivan menambahkan, kerja sama dengan MIND ID diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk yang berkaitan dengan korupsi di sektor pertambangan. Pertukaran informasi, penguatan analisis, dan peningkatan kapasitas diharapkan mendukung tata kelola perusahaan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
 


Pertukaran Informasi dan Penguatan Analisis

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan transparansi dan integritas menjadi bagian penting dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.

“Bagi kami pengelolaan kekayaan mineral Indonesia merupakan amanah untuk memastikan sumber daya alam bangsa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Kami akan terus menjalankan amanah ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab, serta mendorong terciptanya nilai tambah yang optimal demi terwujudnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Maroef.

Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua pihak menyepakati kerja sama dalam pertukaran informasi, penelitian dan riset, penyusunan analisis strategis, serta sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

Kolaborasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengenali pola, modus, dan risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan. Pelaksanaannya dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama PPATK dan MIND ID diharapkan mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam industri pertambangan nasional. 

(Rosa Anggreati)