Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto melakukan sosialisasi layanan
Konsultasi Hukum di Jaktim bakal Dipermudah, Warga Bisa Akses lewat WhatsApp
Siti Yona Hukmana • 22 October 2026 10:27
Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menyiapkan layanan 'Si Sakti Jaktim'. Hal ini untuk mempermudah masyarakat bila ingin mengakses layanan konsultasi dan informasi hukum.
"Layanan Sarana Konsultasi dan Informasi Hukum (Si Sakti Jaktim) ini berbasis WhatsApp untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan konsultasi dan informasi hukum secara cepat dan mudah," kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 22 Oktober 2026.
"Pelayanan hukum ini merupakan pelayanan yang krusial, berkaitan dengan kebutuhan yang ada di masyarakat," ujar Kusmanto.
Dia mengatakan jumlah penduduk Jakarta Timur yang banyak membuat kebutuhan terhadap layanan informasi dan konsultasi hukum menjadi penting. Kusmanto menilai berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat membutuhkan penanganan dan informasi yang tepat, sehingga dapat dipahami dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto membuka kegiatan Penguatan Implementasi Moderasi Beragama Angkatan II Kota Administrasi Jakarta Timur di Ruang Rapat Bambu Apus, Gedung Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (22/7/2026). Foto: Antara.
Menurut Kusmanto, persoalan yang dihadapi masyarakat dapat mencakup berbagai ranah, mulai dari masalah publik hingga persoalan perdata dan pidana. Oleh karena itu, diperlukan sarana pelayanan yang mudah dijangkau untuk membantu masyarakat memperoleh informasi hukum.
"Tentu harus dijawab dengan cepat dan akurat, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses kontak layanan WhatsApp," kata Kusmanto.
Melalui layanan berbasis WhatsApp tersebut, Kusmanto berharap masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi dan informasi hukum tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor pemerintahan. Pemanfaatan kanal komunikasi digital itu juga menjadi upaya untuk mendekatkan pelayanan Bagian Hukum kepada masyarakat.
"Kehadiran 'Si Sakti Jaktim' diharapkan dapat menjadi salah satu sarana bagi warga untuk memperoleh informasi awal terkait persoalan hukum yang mereka hadapi dengan akses yang lebih praktis," ujar Kusmanto.
Pemkot Jakarta Timur merencanakan layanan 'Si Sakti Jaktim' itu mulai beroperasi pada akhir 2026. Peluncuran layanan tersebut akan menjadi bagian dari upaya pembaruan tata kelola pelayanan hukum di lingkungan pemerintah kota.