Kereta commuter melintas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (3/11/2026). ANTARA/Adimas Raditya
Pencuri Kabel Pengaman Rel Divonis 2 Tahun Penjara, KAI: Semoga Efek Jera
Siti Yona Hukmana • 4 November 2026 18:29
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan dua terdakwa pencurian kabel bonding rel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan tindakan pencurian atau pemotongan kabel merupakan pelanggaran berat. Sebab, dapat mengganggu operasional dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi penting dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian," kata Franoto dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 4 November 2026.
Sebanyak dua batang di antaranya telah terpotong bersama enam skun atau terminal penyambung kabel. Kejadian tersebut menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp706.732 dan dilaporkan kepada kepolisian pada hari yang sama.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo. Foto: ANTARA/Cindy Frishanti.
Selain kasus di Jakarta Pusat, KAI Daop 1 Jakarta mengikuti persidangan perkara dugaan pencurian kabel Impedance Bond Track Circuit di petak jalan Cikarang-Telagabumi, Bekasi. Perkara yang dilaporkan pada 11 Agustus 2026 itu menyebabkan kabel sistem pendeteksian jalur terpotong sehingga memunculkan indikasi track merah pada sistem persinyalan.
Franoto mengungkapkan kerugian materiil akibat kejadian tersebut mencapai Rp12,56 juta. Persidangan terhadap terdakwa JS di Pengadilan Negeri Cikarang dimulai pada 27 Oktober 2026 dan dijadwalkan memasuki pemeriksaan saksi pada Rabu, 4 November 2026.
"Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan yang mengganggu atau membahayakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum yang serius," ujar Franoto.
Franoto menambahkan kabel Impedance Bond berfungsi mendukung sistem kelistrikan dan pendeteksian keberadaan kereta api. Kerusakan komponen tersebut dapat mengganggu sistem persinyalan dan memerlukan penanganan petugas untuk memastikan keselamatan perjalanan.
"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Jangan sampai tindakan yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan sesaat justru menimbulkan risiko besar bagi keselamatan banyak orang," kata Franoto.