Pelaku pencabulan santri di Cirebon. Metrotvnews.com/ Ahmad Rofahan
Cirebon: WS, 40, oknum ustaz yang mengajar di salah satu pesantren di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Baat, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran mencabuli salah satu santri laki-laki di podok pesantren tempatnya mengajar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga terkait tindakan asusila tersebut.
"Dasarnya dari laporan warga yang tertuang dalam LP 103II tanggal 17 Februari 2025. TKP-nya di salah satu lingkungan pendidikan di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon," kata Sumarni di Cirebon, Minggu, 2 Maret 2025.
Sumarni menuturkan modus yang dilakukan oleh pelaku untuk memperdayai korbannya yaitu dengan meminta korban untuk memijat pelaku. Namun di tengah korban sedang memijat, pelaku malah memegang bagian sensitif korban yang sama-sama laki-laki.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa, mengatakan pelaku telah ditahan sejak 13 Februari 2025 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan cabul kepada santrinya tersebut.
Bahkan bukan hanya memegang area sensitif, pelaku juga sampai melakukan persetubuhan dengan santrinya itu. "Saat ini sudah masuk proses penyidikan, pelaku sudah ditahan," kata Putu.
Pihak kepolisian juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa satu pasang baju seragam warna biru, sarung, dan kasur busa warna cokelat.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.