Pelaku Pemagaran Laut di Bekasi Diingatkan Patuhi Aturan

Pagar laut di Kabupaten Bekasi disegel KKP. Foto: Metrotvnews.com.

Pelaku Pemagaran Laut di Bekasi Diingatkan Patuhi Aturan

Anggi Tondi Martaon • 17 January 2025 18:32

Jakarta: Anggota Komisi IV DPR Rajiv, menilai kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Bekasi harus dilihat secara jernih. Perlu dilihat motif pemasangan pagar sepanjang dua kilometer yang dilakukan perusahaan swasta itu berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Menurut saya, kita harus lihat tujuan pemagaran ini untuk apa? Kalau memang tujuannya adalah penataan ulang, membuat alur pelabuhan dengan lebar dan kedalaman tertentu, ini bisa masuk kategori reklamasi,” kata Rajiv melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan pemilik proyek harus patuh pada hukum. Menurut dia, ada beberapa regulasi yang mengatur reklamasi.

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 dan pihak yang mengeluarkan izin adalah setingkat menteri. Kedua, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 

Baca juga: 

KKP Sambut Baik Rencana Pencabutan Mandiri Pagar Laut di Tangerang


“Perusahaan pelaku pemagaran harus tunduk pada hukum, sesuai undang-undang dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 sudah dijelaskan kegiatan reklamasi termasuk di dalamnya kegiatan pengerukan, pengurugan, pengeringan, pembuatan drainase untuk mengubah alur laut, dan yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap dia.

Selain itu, Rajiv mengatakan Komisi IV DPR akan melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) ke lokasi. Hal itu dilakukan untuk melihat dari dekat serta mencari tahu apakah ada potensi pelanggaran hukum atau tidak.

“Kami akan segera melakukan kunspek ke lokasi di Kabupaten Bekasi untuk mencari tahu duduk perkaranya dan mendengar para pihak terkait. Sekali lagi jika ditemukan ada potensi pelanggaran hukum, kami mendorong aparat penegak hukum segera menangani kasus ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi. Proyek pagar laut itu dinilai termasuk reklamasi dan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP, sehingga kegiatan pemagaran tidak dapat dilanjutkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)