Pagar laut di Kabupaten Bekasi disegel KKP. Foto: Metrotvnews.com.
Anggi Tondi Martaon • 17 January 2025 18:32
Jakarta: Anggota Komisi IV DPR Rajiv, menilai kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Bekasi harus dilihat secara jernih. Perlu dilihat motif pemasangan pagar sepanjang dua kilometer yang dilakukan perusahaan swasta itu berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Menurut saya, kita harus lihat tujuan pemagaran ini untuk apa? Kalau memang tujuannya adalah penataan ulang, membuat alur pelabuhan dengan lebar dan kedalaman tertentu, ini bisa masuk kategori reklamasi,” kata Rajiv melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan pemilik proyek harus patuh pada hukum. Menurut dia, ada beberapa regulasi yang mengatur reklamasi.
Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 dan pihak yang mengeluarkan izin adalah setingkat menteri. Kedua, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga:
KKP Sambut Baik Rencana Pencabutan Mandiri Pagar Laut di Tangerang |