Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com

Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 07:18

Jakarta: Otoritas penegak hukum Singapura menolak penangguhan penahanan buronan Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap tersebut.

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan Paulus Tannos (PT), sehingga, terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.

Tannos mengajukan penangguhan penahanan dalam proses ekstradisinya di Singapura. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu tinggal menjalani sidang untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Selanjutnya, sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Optimistis Bisa Membuktikan Unsur Kriminalitas Ganda dalam Kasus Paulus Tannos


KPK berharap proses ekstradisi Tannos berjalan lancar. Pemulangan tersangka kasus korupsi itu bisa menjadi preseden baik antara Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi di kancah internasional.

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)