Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 07:18
Jakarta: Otoritas penegak hukum Singapura menolak penangguhan penahanan buronan Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap tersebut.
“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan Paulus Tannos (PT), sehingga, terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.
Tannos mengajukan penangguhan penahanan dalam proses ekstradisinya di Singapura. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu tinggal menjalani sidang untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Selanjutnya, sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Optimistis Bisa Membuktikan Unsur Kriminalitas Ganda dalam Kasus Paulus Tannos |