Bareskrim Asistensi Pelaporan Ahli soal Kerugian Korupsi Timah

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Putro. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Bareskrim Asistensi Pelaporan Ahli soal Kerugian Korupsi Timah

Siti Yona Hukmana • 4 February 2025 20:51

Jakarta: Bareskrim Polri akan mengasistensi penanganan laporan, terhadap ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo terkait penghitungan kerugian keuangan negara, di dugaan megakorupsi tata kelola pertambangan di PT Timah. Kasus ini ditangani Polda Bangka Belitung (Babel).

"Terkait yang di LP di Polda Babel, saat ini kita menerima surat pengaduan tentang hal tersebut. Apa yang dilakukan Bareskrim, tentu saja kita akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Djuhandani tidak menutup kemungkinan akan menarik perkara itu ke Bareskrim Polri. Namun, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan dari Polda Babel.
 

Baca: Kejagung Periksa Sejumlah Smelter Swasta di Bangka Terkait Korupsi Timah

"Selanjutnya kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan, perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim," ujar Djuhandani.

Namun, penarikan kasus disebut tidak bisa asal. Harus melalui mekanisme gelar perkara.

"Tentu saja melalui mekanisme gelar perkara dan lain sebagainya yang itu, dalam waktu dekat pun kami akan segera asistensi," ucap jenderal polisi bintang satu ini.

Ahli lingkungan sekaligus Guru Besar IPB yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah dilaporkan ke Polda Babel. Padahal kerugian yang dihitungnya sudah terbukti di pengadilan.

Bambang merupakan saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Bambang dilaporkan ke Polda Babel oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma.

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," kata Andi kepada wartawan, Rabu, 8 Januari 2025.

Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukan ahli penghitungan kerugian negara. Dia memandang Bambang tidak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah itu.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," terang Andi.

Dia beranggapan penghitungan kerugian itu berimbas kepada kondisi perekonomian di Babel. Menurutnya, ekonomi di Babel masih terpuruk.

"Kalau memang konteksnya Rp271 triliun ada, benar adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," ujarnya.

Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis cs mencapai Rp271 triliun. Dengan rincian kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)