Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan beri keterangan di sidang Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 16:30
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Keterangan yang dibacakan menjelaskan bahwa Wahyu menduga uang suapnya berasal dari Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Pemberian uang yang saya terima pada suap yang saya jalani sebelumnya, saya yakini juga dari Hasto Kristiyanto yang diberikan melalui tiga orang suruhannya yaitu Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan saudara Agustiani Tio," kata jaksa membacakan BAP Wahyu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Keterangan Wahyu itu tertuang di BAP Nomor 8 halaman 4 saat pemeriksaan pada 6 Januari 2025. Dalam keterangannya, Wahyu tidak yakin, Saiful Bahri cs mau memberikannya uang secara sukarela.
"Apalagi, dengan tujuan agar pihak KPU mengganti caleg terpilih dari PDIP, dari saudara Rizky Aprilia menjadi Harun Masiku," ucap jaksa membacakan BAP Wahyu.
Wahyu juga menduga uang itu berasal dari Hasto karena pernah melakukan pertemuan sebelumnya. Saat itu, Sekjen PDIP itu juga meminta pergantian caleg terpilih Rizky menjadi Harun.
"Hal tersebut juga didukung dengan penyampaian yang ama oleh saudara Hasto Kristiyanto yang juga sempat meminta untuk dilakukan penggantian caleg terpilih dari Partai PDI Perjuangan," ujar jaksa membacakan BAP Wahyu.
Baca juga: Wahyu Setiawan Sebut Permintaan PDIP Soal Penggantian Harun Masiku Mustahil |