Wahyu Setiawan Sebut Permintaan PDIP Soal Penggantian Harun Masiku Mustahil

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan beri keterangan di sidang Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Wahyu Setiawan Sebut Permintaan PDIP Soal Penggantian Harun Masiku Mustahil

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 14:06

Jakarta: Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Wahyu diminta menjelaskan soal permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penunjukan Harun Masiku mengganti caleg meninggal Nazarudin Kiemas.

"Ada maksud ya karena saudara di Komisioner KPU juga membantu meyakinkan masing-masing komisioner agar mau melaksanakannya putusan tersebut?" kata jaksa penuntut umuum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Putusan yang dimaksud adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian caleg meninggal. Sejatinya, PDIP mau keputusan penggantian diserahkan kepada partai, bukan calon dengan suara terbanyak kedua.

Wahyu membantah melobi komisioner lainnya untuk menjadalankan fatwa tersebut. Sebab, kata dia, para komisioner KPU saat itu bulat menolak.

"Dalam dokumen-dokumen resmi, kami bertujuh bulat tidak menerima permohonan tersebut, dan itu menurut hemat saya juga bisa dikonfirmasi oleh anggota KPU RI yang lain," ujar Wahyu.
 

Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Suap Hasto Kristiyanto

Wahyu mengamini ditawarkan uang oleh eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Advokat Donny Tri Istiqomah. Komunikasi dilakukan oleh Agustiani Tio.

"Saya memastikan itu (tawaran uang dari Tio cs) ada, cuma saya lupa kapan tanggalnya," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, dia tidak pernah meminta lebih dulu. Karena, KPU sepakat permintaan PDIP atas penggantian Harun Masiku tidak bisa dilaksanakan.

"Setahu saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu," ucap Wahyu.

Menurut Wahyu, dana operasional yang ditawarkan awalnya Rp750 juta. Namun, Wahyu iseng meminta nominalnya ditambahkan.

Jaksa menyebut ada komunikasi seribu yang dikodekan dari Wahyu kepada Tio. Angka itu berarti Rp1 miliar.

"Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar (dengan kode) 1.000 ya, Rp900 (juta), dealnya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?" tanya jaksa.
 
Baca juga: Lewat Surat, Hasto Singgung Kasus Suap Ketua PN Jaksel dan Hakim Djuyamto

Wahyu menyebut tidak ada kesepakatan saat itu. Setelah negosiasi harga, dia menjelaskan permintaan penggantian Harun mustahil dilakukan.

"Tidak ada deal, karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," terang Wahyu.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)