Penipuan Rp30 Miliar Modus Bisnis Ponsel Terungkap, Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus. (MGN/Christian)

Penipuan Rp30 Miliar Modus Bisnis Ponsel Terungkap, Pelaku Ditangkap

Christian • 10 January 2025 09:10

Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku berinisial R dalam kasus penipuan sebesar Rp30 miliar. R ditangkap di kawasan Tegal, Jawa Tengah.

R diketahui melakukan penipuan terhadap Kent, pria asal Bandung, Jawa Barat, sebesar Rp30 miliar. Pelaku diketahui melakukan penipuan dengan modus bisnis handphone.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, mengatakan, tersangka penipuan ditangkap di Tegal dalam upaya melarikan diri. Namun atas keterangan beberapa pihak, R dapat ditemukan dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Telah kita tangkap R dalam kasus penipuan tersebut. Yang bersangkutan ditangkap di Tegal," ucap Kasat Reskrim AKBP M Firdaus di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2025.

Firdaus menerangkan kasus ini bermula ketika korban bernama Kent diajak bisnis telepon seluler oleh R. Guna mendapatkan kepercayaan dari investor, R meminta Kent untuk mengirimkan uang sebesar Rp30 miliar. 
 

Baca juga: Dokter Gadungan di Cimahi Ditangkap, Tipu 2 Wanita

Uang tersebut dijanjikan hanya untuk ditunjukkan, bukan digunakan sepeser pun. Adapun jangka waktu peminjaman uang selama dua minggu.

"Perjanjian awalnya, uang saudara Kent dipinjam hanya untuk ditunjukkan, tidak digunakan," ucap Firdaus.

Namun setelah dua inggu, saat korban hendak mengambil kembali uangnya, ditolak oleh bank. Rupanya, R membuat laporan kehilangan buku cek di Polres Jakarta Pusat. Atas kejadian tersebut Kent membuat laporan penipuan.

"Tersangka kita sangkakan laporan palsu dan penipuan," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi ini.

Lebih lanjut, Firdaus mengungkap tidak menutup kemungkinan tersangka penipuan puluhan miliar ini bertambah. Mengingat dalam melancarkan aksinya, R menggandeng kepala cabang Bank MayBank Cilegon.

"Kasus ini masih ditangani dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, pihak bank juga akan kita mintai keterangan," tuturnya.
 
Baca juga: Oknum Polisi Pakai Uang Rp900 Juta Hasil Menipu untuk Judol

Sementara itu, Benny Wulur selaku kuasa hukum Korban penipuan mengatasnamakan pihaknya tetap meminta pertanggungjawaban pihak MayBank. Pasalnya ada kesalahan dari pihak bank. 

Dia menjelaskan, kesalahan pertama yakni pada 2 Desember sudah ada perintah pemblokiran dana sebesar Rp30 miliar. Namun pada 9 Desember, dana tersebut dialirkan ke rekening istri dari tersangka penipuan.

"Dengan kata lain, pihak MayBank tidak mengindahkan instruksi dari Polres Jakarta Pusat," ujar Benny.

Kemudian pihak bank mengatakan jika aliran dana tersebut merupakan bentuk penyaluran kredit. Padahal istri dari pelaku penipuan hanyalah ibu rumah tangga.

"Bagaimana pihak bank bisa menyalurkan kredit terhadap ibu rumah tangga yang tidak memiliki usaha apa pun, ini saya duga ada permainan pihak MayBank atas dana sebesar Rp30 miliar tersebut," ucap Benny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)