Kasus Vape Obat Bius Jonathan Frizzy Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang

Jonathan Frizzy. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)

Kasus Vape Obat Bius Jonathan Frizzy Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang

Media Indonesia • 11 July 2025 21:47

Tangerang: Kasus peredaran obat keras yang melibatkan artis sinetron Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Izonk, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 11 Juli 2025.

Selain izonk, tiga orang Iainnya pun dilimpahkan yakni ED alias BV, BTR, dan ER. Mereka langsung ditahan di Lapas Pemuda, Kota Tangerang, Banten.

"Kasus ini sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Jumat, 11 Juli 2025.

Dia mengatakan, Izonk dan ketiga kawannya ditangkap oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta di kawasan Pesanggrahan Jakarta selatan, pada 5 Mei 2025.

"Barang bukti yang disita petugas dari mereka berupa puluhan cartridge vape berisi cairan etomidate, zat anestesi kuat." papar dia, Jumat, 11 Juli 2025.
 

Baca: 

Ini Motif Jonathan Frizzy Jual Vape Mengandung Obat Bius


Seharusnya, lanjut Teja, barang tersebut hanya boleh digunakan dalam tindakan medis terbatas. "Jadi, Vape dengan kemasan Mineral Water, Orange Soda, Peach, dan Honeydew Melon ini mengandung zat atau obat keras," papar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 436 ayat (2), terkait praktik kefarmasian yang melibatkan obat keras. Dengan ancaman tambahan lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. (MI/SM)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)