Jonathan Frizzy. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)
Media Indonesia • 11 July 2025 21:47
Tangerang: Kasus peredaran obat keras yang melibatkan artis sinetron Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Izonk, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 11 Juli 2025.
Selain izonk, tiga orang Iainnya pun dilimpahkan yakni ED alias BV, BTR, dan ER. Mereka langsung ditahan di Lapas Pemuda, Kota Tangerang, Banten.
"Kasus ini sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Jumat, 11 Juli 2025.
Dia mengatakan, Izonk dan ketiga kawannya ditangkap oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta di kawasan Pesanggrahan Jakarta selatan, pada 5 Mei 2025.
"Barang bukti yang disita petugas dari mereka berupa puluhan cartridge vape berisi cairan etomidate, zat anestesi kuat." papar dia, Jumat, 11 Juli 2025.
Baca:
Ini Motif Jonathan Frizzy Jual Vape Mengandung Obat Bius |