Ini Motif Jonathan Frizzy Jual Vape Mengandung Obat Bius

Artis Jonathan Frizzy ditangkap karena jual vape megandung obat bius. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Ini Motif Jonathan Frizzy Jual Vape Mengandung Obat Bius

Siti Yona Hukmana • 6 May 2025 18:04

Jakarta: Polisi mengungkap motif artis Jonathan Frizzy menjual vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius. Berdasarkan hasil interogasi, motifnya karena uang.

"Apabila kita hasil dari pemeriksaan tersangka lainnya, dan juga alat bukti lainnya, ada kemungkinan bahwa memang ada motif ekonomi juga dari sodara JF untuk melakukan hal ini," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Mei 2025.

Jonathan alias Ijonk telah ditetapkan tersangka dalam kasus penjualan vape mengandung obat keras. Namun, dia tidak ditahan dengan alasan sedang pemulihan pascaoperasi. Usai pemeriksaan pada Minggu malam, 4 Mei hingga Senin, 5 Mei 2025 Ijonk diperbolehkan pulang.

"Dan setelah dilakukan pemeriksaan, melihat dari kondisi sodara JF, di mana sodara JF perlu untuk dilakukan perawatan pascaoperasi, dan tidak memungkinkan untuk ditahan," ujar Michael.
 

Baca juga: Peran Jonathan Frizzy Terungkap, Jual Vape Mengandung Obat Bius Demi Untung Jutaan Rupiah

Jonathan Frizzy jadi tersangka

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis yang disapa Ijonk itu terjarat kasus Undang-Undang Kesehatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, publik figur berinisial JF resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025.

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Berawal saat polisi meringkus BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk. Polisi kemudian menangkap pemeran sekaligus model itu di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025, setelah absen pemeriksaan polisi.

Adapun peran artis Jonathan Frizzy sebagai pengendali dan pengedar dalam kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis tersebut mendatangkan barang berbahaya itu dari Thailand.

"JF ini yang membeli, yang berkomunikasi dari pelaku EDS yang ada di Thailand. Intinya yang produksi dan mengedarkan," kata Ronald.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)