Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pipa Air Limbah Makassar Divonis 1 dan 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar. Dokumentasi/ Istimewa.

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pipa Air Limbah Makassar Divonis 1 dan 4 Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 11 July 2025 13:12

Makassar: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68 miliar.

Dalam amar putusan majelis hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C). 
 

Baca: 2 PNS Diminta KPK Menjelaskan Penganggaran Proyek Jalan di Sumut
 
Ketiga terdakwa yang divonis adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Jaluh terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian terdakwa Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. 

Setia Dinnor terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Terakhir terdakwa Ennos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3) divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. 

Ennos terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa akibat perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen.

"Sehingga, merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai Rp8 miliar," kata Soetarmi di ruang sidang, dikutip Jumat, 11 Juli 2025.

Sebelumnya ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel masing-masing untuk Jaluh Ramjani pidana penjara selama  4 tahun 6 bulan, denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp 6,82 miliar, terdakwa Setia Dinnor dituntut pidana penjara selama  4 tahun dan pidana Rp 150 juta, serta terdawak Enos Bandaso dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Kami menghargai putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa. Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir," jelasnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)