Kasus Korupsi di ASDP, Bos Jembatan Nusantara Masih Dibantarkan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kasus Korupsi di ASDP, Bos Jembatan Nusantara Masih Dibantarkan

Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 15:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membantarkan penahanan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Dia sakit dan butuh perawatan.

“Terhadap tersangka Adjie ini, pada prinsipnya memang sudah dilakukan penahanan, namun, dibantarkan karena kondisi kesehatan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.

Adjie merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penyidik meminta saran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melanjutkan proses hukum terhadap Adjie.

“KPK masih menunggu hasil dari IDI, seperti apa untuk proses-proses penyidikan berikutnya,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

Tersangka Korupsi di ASDP Pakai Uang Buat Beli Emas Sampai Tukar Valas


KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC. Hanya kasus Adjie yang belum masuk ke tahap persidangan. Sebab, dia baru ditahan dan kini dibantarkan karena sakit.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya, mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)