Sejumlah pelaku yang diamankan dalam penggerebekan markas judol di Bogor, Bekasi, dan Tangeran. Foto: Istimewa.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar markas judi online (judol) di tiga lokasi, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Dari pengungkapan kasus ini, 22 tersangka ditangkap.
"Dari penindakan tersebut tim mengamankan 22 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.
Djuhandani mengatakan, para pelaku menjalankan situs judol dengan domain di Indonesia dengan nama akasia899.com dan tanjung899.com. Situs judol tersebut dikendalikan para tersangka yang memiliki server di Tiongkok dan Kamboja.
Kemudian, para pelaku tersebut berafiliasi dengan agen judi yang ada di Tiongkok dan Kamboja. Di mana dalam menjalankan operasional kegiatan judi online tersebut, para pelaku menggunakan kartu perdana yang telah diregistrasi data kependudukannya.
"Sehingga, dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun WhatsApp tersebut pelaku melakukan promosi permainan judi online dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast (siar)," ungkap Djuhandani.
Menurutnya, pesan itu berisi ajakan dan kemudahan deposit serta menjanjikan kemudahan kemenangan (withdraw) ke seluruh nomor
handphone. Nomor telepon para korban didapat dari database jaringan perjudian online.
Djuhandani melanjutkan dalam operasional kegiatan perjudian online ini, pelaku dibantu oleh operator-operator. Dalam satu hari, kelompok ini dapat membuat 500 akun WhatsApp dan mengirimkan ribuan pesan promosi ajakan untuk bermain perjudian online situs akasia899 dan tanjung899.
Di samping itu, pelaku juga saling berkoordinasi dengan agen judi online lain yang berada di Tiongkok dan Kamboja, menggunakan grup aplikasi Telegram dan WhatsApp. Khususnya, untuk bertukar data nomor telepon maupun data kartu perdana dari berbagai macam provider yang telah diregistrasi.
"Maupun terkait dengan omzet atas pengelolaan promosi judi
online yang dilakukan oleh pelaku," bener Djuhandani
Sementara itu, untuk hasil kejahatan oleh tersangka disamarkan dengan cara menempatkan dana melalui rekening-rekening atas nama orang lain (nominee). Selain itu, menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto.
Dari mata uang kripto tersebut, pelaku menggunakan beberapa payment gateway (gerbang pembayaran). Guna mencairkan mata uang crypto ke rekening rupiah seolah-olah uang hasil kejahatan tersebut berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang.
"Bahwa hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun," ungkap Djuhandani.
Kasus judol jaringan internasional Tiongkok dan Kamboja ini terungkap pada 13 Juni 2025. Adapun tiga lokasi yang menjadi markas yaitu satu rumah yang berlokasi di Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 Nomor 3, RT 002 RW 019, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, dua rumah yang berlokasi di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07 RT 10 RW 04, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya, dua rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru Blok BC 3 No. 11, dan Blok BC 2 No. 12, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Di beberapa markas itu, polisi menyita 354 unit handphone dari berbagai merek dan type, satu unit mobil, 23 set komputer dengan CPU, satu unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, lima buah buku tabungan. Kemudian, 18 kartu ATM, 8 laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.
Sementara itu, para tersangka yang ditangkap telah ditahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memburu aktor intelektualnya.
Berikut pelaku yang ditangkap:
- RA (Pengelola Server Marketing Judol)
- NKP (Adm Keuangan)
- SY (Operator)
- IK (Operator)
- GRH (Operator)
- AG (Operator)
- AT (Operator)
- IMF (Operator)
- FS (Operator)
- FS (Operator)
- DN (Pengelola Server Marketing Judol)
- MR (Operator)
- RAW (Operator)
- AN (Pengelola Server Marketing Judol)
- AI (Operator)
- BA (Operator)
- RH (Operator)
- D (Operator)
- AVP (Operator)
- JF (Operator)
- RNH (Operator)
- SA (Operator)
Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Terakhir, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.