Markas Judol di Bogor, Bekasi, dan Tangerang Digerebek

Petugas menggerebek salah satu markas judol di Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Foto: Istimewa.

Markas Judol di Bogor, Bekasi, dan Tangerang Digerebek

Siti Yona Hukmana • 18 July 2025 12:37

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek markas judi online (judol) di tiga lokasi, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Para pelaku mengoperasikan situs Tanjung899 dan Akasia899 yang servernya berada di Tiongkok dan Kamboja.

"Situs judi online dikendalikan para tersangka ini memiliki server yang berada di China dan Kamboja, di mana domain yang digunakan oleh para tersangka yang ada di Indonesia ini adalah Akasia899 dan Tanjung 899," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.

Djuhandani menyebut para tersangka juga terafiliasi dengan agen judi yang berada di Tiongkok dan Kamboja. Mereka mengoperasikan perjudian tersebut, menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi data kependudukannya.

Para tersangka diketahui memiliki setidaknya 2.648 kartu SIM card yang digunakan untuk mengirimkan promosi atau iklan judi. Promosi dilakukan cara broadcast kepada para pengguna WhatsApp secara acak.

"Sehingga, dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast," ujar Djuhandani.
 

Baca juga: 

Kecanduan Judi Online, Mahasiswa Hukum di Bengkulu Nekat Mencuri HP


Djuhandani menyebut jaringan ini terbongkar setelah Bareskrim menerima informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas judi online. Berbekal informasi itu, penyidik melakukan penyelidikan dan penindakan secara serentak pada 13 Juni 2025.

Pertama, Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di sebuah perumahan elite di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, dua rumah di Jalan Haji Harun IV Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Terakhir, lokasi ketiga yaitu dua unit rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti, seperti 354 ponsel, satu unit mobil, 23 komputer dan CPU, 2.648 SIM Card dari berbagai provider, 5 buah buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 buah laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.

"Dari penindakan tersebut, tim mengamankan 22 tersangka," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)