75.350 Pengendara Kena Operasi Patuh, Kakorlantas Polri Ingatkan Pendekatan Humanis

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho/Metro TV/Siti

75.350 Pengendara Kena Operasi Patuh, Kakorlantas Polri Ingatkan Pendekatan Humanis

Siti Yona Hukmana • 17 July 2025 23:07

Jakarta: Sebanyak 75.350 pengendara terjaring Operasi Patuh hari ketiga, Rabu, 16 Juli 2025. Rincian pelanggaran, yakni tidak menggunakan helm SNI 56.983 pelanggaran, tidak menggunakan safety belt 9.983 pelanggaran, dan melawan arus 8.384 pelanggaran.

Menanggapi hasil analisis dan evaluasi (Anev) tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho, mengeluarkan arahan strategis kepada seluruh jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas). Salah satunya, mengingatkan jajaran untuk mengedepankan pendekatan humanis.

"Operasi Patuh 2025 bukan sekadar penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi, pendekatan humanis, dan optimalisasi teknologi demi keselamatan bersama di jalan raya," kata Agus dalam keterangannya, Kamis, 17 Juli 2025.

Agus meminta jajaran menggencarkan Program "Polantas Menyapa", dalam rangka membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat. Agus memerinci sampai hari ketiga Operasi Patuh, telah dilakukan 1.365 kegiatan tatap muka terhadap 1.053 komunitas. Baik komunitas kendaraan roda dua, roda empat, hingga angkutan logistik.

"Tatap muka langsung akan terus ditingkatkan, terutama menyasar komunitas yang belum tersentuh oleh kegiatan Polantas. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan dua arah yang lebih baik antara kepolisian lalu lintas dan masyarakat pengguna jalan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Di sisi lain, Kakorlantas menyoroti masih adanya satuan wilayah, yang melaksanakan penegakan hukum secara stasioner. Yakni, dengan menyasar pelanggaran administratif, seperti tidak membawa atau tidak memiliki SIM dan STNK.
 

Baca: 1.011 Pelanggar Lalu Lintas di Malang Kena Tegur Operasi Patuh Semeru

Agus menegaskan fokus utama harus diarahkan pada pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman atau kendaraan tanpa pelat nomor polisi.

"Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran tambahan seperti tidak membawa atau memiliki dokumen kendaraan, maka penegakan hukum tetap dapat dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Penindakan harus bersifat proporsional dan kontekstual, bukan semata-mata berbasis administratif," ungkap Agus.

Selain itu, Agus menegaskan tidak ada lagi penegakan hukum yang didasarkan pada pelanggaran Over Dimension and Over Loading, selama Operasi Patuh 2025. Arahan teknis dan taktis terkait hal ini diminta untuk disosialisasikan ulang ke seluruh jajaran, guna membangun persepsi publik yang positif terhadap pelaksanaan operasi.

Terakhir, Agus menginstruksikan agar kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) ditingkatkan. Khususnya di titik-titik rawan pelanggaran helm, sabuk pengaman, dan melawan arus.

Petugas di lapangan diminta untuk melakukan pemetaan ulang berdasarkan data kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan hasil observasi. Guna memastikan penempatan yang lebih tepat sasaran.

"E-TLE mobile dan portable juga diperkuat di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran, sebagai bagian dari transformasi digital menuju penegakan hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)