Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Candra Yuri Nuralam • 9 June 2025 11:39
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri. Upaya paksa itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di perusahaan itu.
"(Dicegah) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2025.
Harli mengatakan, pencegahan untuk Iwan berlaku selama enam bulan. Dia akan dipanggil penyidik dalam waktu dekat.
"Info penyidik (dipanggil) minggu ini, ya," ucap Harli.
Baca juga: Kejagung Diminta Usut Korupsi PT Sritex Secara Terarah |