Kejagung Cegah Bos Sritex Iwan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Cegah Bos Sritex Iwan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 9 June 2025 11:39

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri. Upaya paksa itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di perusahaan itu.

"(Dicegah) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2025.

Harli mengatakan, pencegahan untuk Iwan berlaku selama enam bulan. Dia akan dipanggil penyidik dalam waktu dekat.

"Info penyidik (dipanggil) minggu ini, ya," ucap Harli.
 

Baca juga: Kejagung Diminta Usut Korupsi PT Sritex Secara Terarah

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)