Kejagung Disebut Ulik Tupoksi Ibrahim Arief di Korupsi Kemendikbudristek

Staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA). Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Disebut Ulik Tupoksi Ibrahim Arief di Korupsi Kemendikbudristek

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 07:45

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Konsultan Teknologi Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek hingga Kamis malam, 12 Juni 2025. Kuasa hukumnya mengeklaim penyidik meminta kliennya menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam proyek itu.

“Tadi itu membahas mengenai bagaimana tupoksinya, apa yang dia (Ibrahim) lakukan,” kata pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Juni 2025.

Indra mengatakan, pertanyaan penyidik kepada Ibrahim hampir serupa dengan pemeriksaan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Ibrahim juga diminta menjelaskan sosok pemberi tugasnya dalam proyek ini.

“Apa yang dia lakukan, tupoksi, bekerja sama dengan siapa, tanggung jawabnya ke siapa, gitu,” ucap Indra.
 

Baca juga: 

Kuasa Hukum Tegaskan Ibrahim Arief Bukan Stafsus Nadiem


Menurut Indra, kliennya ditugaskan untuk memberikan masukan atas penggunaan teknologi dalam pengadaan proyek di Kemendikbud. Termasuk, menentukan sistem chromebook atau Windows.

“Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” ujar Indra.

Tugas kliennya disebut cuma sampai memberikan saran. Keputusan pemilihan diserahkan kepada Kemendikbudristek.

“Jadi, beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan, bukan, jadi, dia hanya sebagai tim pemberi masukan,” kata Indra.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)