Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 17:31
Jakarta: Perguruan tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Pengelolaan bakal diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta yang ditunjuk pemerintah.
"Jadi penerimaan manfaatnya saja. Jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Doli menyampaikan hal itu merespons soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang tengah dibahas Baleg. Awalnya, diusulkan kampus mendapat izin pengelolaan tambang.
Namun, pengelolaan tambang akhirnya diserahkan kepada BUMN atau BUMND maupun badan swasta setelah adanya kritik masyarakat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diberikan dengan cara prioritas.
"Kita akhirnya membuat polanya itu adalah yang dibeli cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah, yang kemudian itu nanti akan dikonekkan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli.
Baca Juga:
Pabrik TDMB Bisa Tekan Kebutuhan Impor Detonator |