Kampus Cuma Penerima Manfaat Tambang, Pengelolaan Dilakukan BUMN hingga Swasta

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Metrotvnews.com/Fachri

Kampus Cuma Penerima Manfaat Tambang, Pengelolaan Dilakukan BUMN hingga Swasta

Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 17:31

Jakarta: Perguruan tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Pengelolaan bakal diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta yang ditunjuk pemerintah.

"Jadi penerimaan manfaatnya saja. Jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Doli menyampaikan hal itu merespons soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang tengah dibahas Baleg. Awalnya, diusulkan kampus mendapat izin pengelolaan tambang.

Namun, pengelolaan tambang akhirnya diserahkan kepada BUMN atau BUMND maupun badan swasta setelah adanya kritik masyarakat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diberikan dengan cara prioritas.

"Kita akhirnya membuat polanya itu adalah yang dibeli cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah, yang kemudian itu nanti akan dikonekkan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli.
 

Baca Juga: 

Pabrik TDMB Bisa Tekan Kebutuhan Impor Detonator


Terkait penunjukan BUMN atau BUMD maupun badan swasta merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemberian manfaat hasil kelola tambang dimaksudkan untuk membantu perguruan tinggi memperoleh tambahan dana.

"Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. Intinya adalah supaya memang ada supporting, ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan dua opsi soal tambang untuk perguruan tinggi yang dibahas dalam draf revisi UU Minerba. Pertama, izin kelola tambang diberikan langsung kepada perguruan tinggi.

Kedua, pengelolaan tambang dilakukan oleh BUMN yang sudah ditunjuk pemerintah. Namun, hasilnya diberikan kepada perguruan tinggi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)