Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 14 February 2025 11:39
Jakarta: Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, batal diperiksa terkait kasus penipuan di Polda Metro Jaya hari ini. Sedianya pemeriksaan digandakan pukul 09.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yaitu Haposan Hutagakung and Partners. Surat itu berisi penundaan permintaan keterangan.
"Dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Februari 2025.
Ade mengatakan terlapor Evelin bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik tanpa dipanggil lagi pada Swlasa, 18 Februari 2025. Demikian pula terkait rencana pemeriksaan terhadap saksi lainnya atas nama JK, suami Evelin.
Evelin dan JK diperiksa terkait perkara dugaan penipuan yang dijadwalkan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan hari ini. Namun, kuasa hukum Haposan juga memberikan surat atas penundaan pemeriksaan terhadap JK.
"Saksi JK akan datang untuk memberikan keteranganya di hadapan penyidik pada Selasa, 18 Februari 2025," kata Ade Safri.
Baca juga: Kakortas Tipidkor Pantau Kasus Pemerasan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko |