Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 14 February 2025 07:05
Jakarta: Polri merespons soal revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan menjadi undang-undang. Aturan soal kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara dalam UU BUMN yang baru dipastikan tak mempengaruhi penindakan korupsi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak BUMN yang terindikasi niat kejahatan atau fraud dalam aktivitasnya. Artinya, UU BUMN itu tidak kebal hukum.
"Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, (maka) konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi," kata Cahyono kepada wartawan dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Cahyono memandang aturan itu angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan pelat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi terkait ASDP |