Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 20:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan rasuah terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh ASPD. Penahanan hingga 4 Maret 2025.
“(Penahanan) untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Budi mengatakan ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Namun, cuma tiga tersangka yang ditahan penyidik hari ini. Adjie satu-satunya tersangka yang belum dikurung penyidik, sampai persidangan digelar.
Baca: Saksi Kasus Korupsi di ASDP Mangkir |