Saksi Kasus Korupsi di ASDP Mangkir

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Saksi Kasus Korupsi di ASDP Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 09:24

Jakarta: Ketua Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Erawati (E) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Januari 2025. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASPD Indonesia Ferry (Persero).

“Saksi E tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

KPK menyayangkan sikap tidak kooperatif itu. Erawati bakal dipanggil ulang penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan kepada publik, saat ini. KPK berjanji mengumumkannya, nanti.

KPK tengah mengembangkan perkara rasuah di ASDP. Ada pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru.
 

Baca juga: 

KPK Panggil 2 Saksi untuk Bongkar Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan DPR



KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).a

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)