KPK Panggil 2 Saksi untuk Bongkar Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan DPR

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil 2 Saksi untuk Bongkar Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan DPR

Candra Yuri Nuralam • 7 January 2025 12:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa untuk kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Sebanyak dua saksi dipanggil, Selasa, 7 Januari 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2024.

Tessa hanya memerinci inisial dua saksi itu yakni KR dan LS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni dan Direktur Operasional PT Dua Putra Interindo Loso Sukarno.

Tessa belum bisa menjelaskan informasi apa yang mau diulik penyidik dari kedua saksi itu. Mereka diharapkan memenuhi panggilan dan kooperatif menjawab pertanyaan.
 

Baca juga: KPK Sita Bukti Korupsi Terkait Rumah Dinas DPR dari Hiphi Hidupati

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Djuyamto menjelaskan pencabutan praperadilan itu dilakukan dengan persidangan yang digelar kala itu. KPK diketahui tidak hadir dalam gugatan tersebut.

“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)