Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 7 January 2025 06:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan (Rumdin) DPR Hiphi Hidupati pada Senin, 6 Januari 2025. Penyidik menyita dokumen terkait rasuah pengadaan barang dan jasa untuk hunian anggota dewa itu dari tangannya.
“Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2025.
Tessa enggan memerinci jenis dokumen yang disita dari tangan Hiphi. Upaya paksa itu juga dilakukan saat penyidik memeriksa karyawan swasta Purwadi saat diperiksa, kemarin.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Baca juga: Usut Perkara Hasto, KPK Diminta Bebas Intervensi |