KPK Sita Bukti Korupsi Terkait Rumah Dinas DPR dari Hiphi Hidupati

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Sita Bukti Korupsi Terkait Rumah Dinas DPR dari Hiphi Hidupati

Candra Yuri Nuralam • 7 January 2025 06:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan (Rumdin) DPR Hiphi Hidupati pada Senin, 6 Januari 2025. Penyidik menyita dokumen terkait rasuah pengadaan barang dan jasa untuk hunian anggota dewa itu dari tangannya.

“Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2025.

Tessa enggan memerinci jenis dokumen yang disita dari tangan Hiphi. Upaya paksa itu juga dilakukan saat penyidik memeriksa karyawan swasta Purwadi saat diperiksa, kemarin.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Usut Perkara Hasto, KPK Diminta Bebas Intervensi

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Djuyamto menjelaskan pencabutan praperadilan itu dilakukan dengan persidangan yang digelar, saat itu. KPK diketahui tidak hadir dalam gugatan tersebut.

“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)