Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Kautsar Widya Prabowo • 2 September 2025 23:37
Jakarta: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dalam negara demokrasi merupakan hak konstitusional warga. Namun, hal tersebut harus dilakukan secara damai dan tanpa tindakan anarkis.
“Kalau menyampaikan hak boleh, tapi merusak dan menjarah itu jelas melanggar hukum, baik hukum agama maupun hukum positif. Maka, ketika menyampaikan pendapat apa pun harus dengan sabar,” ujar Marsudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 September 2025.
Marsudi menambahkan, sabar dalam menyampaikan pendapat berarti tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Serta mengutamakan keselamatan jiwa dan menjaga fasilitas umum.
“Utamakan menjaga jiwa, menjaga harta, baik milik publik maupun pemerintah. Semuanya harus dijaga,” tegas Marsudi.
Baca juga: MUI Kota Tangerang Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Demi Keutuhan Bangsa |