Ilustrasi media sosial. (Medcom.id)
Putri Purnama Sari • 6 September 2025 11:34
Jakarta: Pemerintah Nepal mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah platform media sosial populer seperti X, Facebook, dan YouTube. Keputusan ini diambil setelah platform-platform tersebut dinilai tidak mematuhi aturan registrasi yang diwajibkan oleh pemerintah setempat.
Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal Prithvi Subba Gurung mengatakan, ada sekitar dua lusin platform yang telah berkali-kali diingatkan untuk melakukan registrasi, tetapi tidak ditindaklanjuti.
"Platform-platform tersebut akan segera diblokir," kata Prithvi, sepertip dikutip Al Jazeera, Sabtu, 6 September 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah memberi tenggat waktu kepada perusahaan teknologi global untuk mendaftarkan diri secara resmi di Nepal.
Namun, perusahaan besar seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Alphabet (YouTube), X, LinkedIn, dan beberapa platform lain tidak memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu berakhir.
Langkah ini juga dipicu oleh instruksi Mahkamah Agung Nepal yang mewajibkan semua platform digital tunduk pada aturan hukum nasional.
Baca juga: Indonesia dan Nepal Tandatangani Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas |