5 Pengurus HIPMI Bandar Lampung Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan 5 pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bandar Lampung. Metrotvnews.com/ Imam Setiawan

5 Pengurus HIPMI Bandar Lampung Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi

Imam Setiawan • 5 September 2025 07:42

Bandar Lampung: Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bandar Lampung yang sempat ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dibebaskan. Hasil asesmen tim terpadu menyebut mereka sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan jaringan peredaran.

Plt. Kepala BNNP Lampung Kombes Karyoto, menyatakan pihaknya akan memfokuskan langkah pada rehabilitasi kelima orang tersebut.

"BNN tidak hanya menindak, tetapi juga menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba. Pemasok barang haram ini akan kami kejar," kata Karyoto dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis, 4 September 2025
 

Baca: 3 Kurir Sabu 8 Kg Jaringan Malaysia Ditangkap di Lampung
 
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Candra, tidak diungkap detail barang bukti yang disita. Publik mempertanyakan transparansi BNNP, mengingat kasus ini menyeret nama-nama pengurus organisasi pengusaha muda di daerah.

Ketua DPD Granat Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BNNP. “Apa yang dilakukan BNN Provinsi Lampung sudah on the track,” jelas Tony.

Kasus ini memicu sorotan publik lantaran dianggap belum memberi efek jera bagi kalangan elit muda. Hingga berita ini dibuat, BNNP Lampung belum merilis daftar nama maupun kronologis detail pengungkapan kasus tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)