Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan 5 pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bandar Lampung. Metrotvnews.com/ Imam Setiawan
Imam Setiawan • 5 September 2025 07:42
Bandar Lampung: Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bandar Lampung yang sempat ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dibebaskan. Hasil asesmen tim terpadu menyebut mereka sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan jaringan peredaran.
Plt. Kepala BNNP Lampung Kombes Karyoto, menyatakan pihaknya akan memfokuskan langkah pada rehabilitasi kelima orang tersebut.
"BNN tidak hanya menindak, tetapi juga menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba. Pemasok barang haram ini akan kami kejar," kata Karyoto dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis, 4 September 2025
Baca: 3 Kurir Sabu 8 Kg Jaringan Malaysia Ditangkap di Lampung
|