Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 3 September 2025 18:57
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Bea Cukai menangkap tiga orang kurir sabu seberat 8 kg jaringan Malaysia. Ketiganya diringkus di Lampung pada Selasa, 2 September 2025.
"Pada akhir bulan Juli tim mendapat informasi dari Sat Narkoba Polres Sukabumi akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Lampung," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan profilling jaringan ke wilayah Lampung pada 31 Agustus 2025. Kemudian, pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 16.25 WIB, tim survailance melihat target melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan Hotel Permai Jl. Lintas Sumatera Yukum Jaya, Kec. Terbanggi Besar lampung Tengah.
"Sekitar pukul 16.42 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Meyka Saputra di depan SPBU 24.341-12 Pertamina Jl. Lintas Sumatera No.18, Yukum Jaya, Kec. Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung," ujar Eko.
Saat penangkapan itu, tersangka Meyka sedang mengendarai mobil XENIA warna hitam NOPOL D 1630 AEJ. Polisi langsung menggeledah dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam berisi delapan bungkus berukuran besar, diduga seberat 8 kg.
"Dari hasil kontrol komunikasi antar tersangka dan pengendali yang berada di luar negeri, tersangka diperintahkan untuk menyerahkan barang bukti sabu kepada seseorang yang berada di depan Chandra Swalayan," ujar Eko.
Kemudian, sekitar pukul 17.45 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari Setiawan dan M. Andri Dwi Saputra pada saat melakukan transaksi dengan tersangka Meyka Saputra. Penangkapan dilakukan di Depan Chandra Departement Store Jalan Lintas Sumatera No.126, Bandar Jaya Tim, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Hasil interogasi, tersangka Meyka Saputra dan tersangka Ari Setiawan diperintah oleh Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan menerima narkotika jenis sabu di Lampung," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Ketiga tersangka langsung diperiksa intensif. Diketahui bahwa Meyka berperan sebagai kurir jaringan malaysia. Sedangkan, Ari dan Andri berperan sebagai kurir jaringan pengedar lampung.
Dari penangkapan ini, selain 8 kg sabu, penyidik juga menyita satu unit mobil Xenia warna hitam Nopol D 1630 AEJ, satu unit motor mio J warna merah hitam, satu ras ransel warna hitam, dan dua unit alat komunikasi (HP).
Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini. Terutama mengejar tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Bayu Wicaksono alias Ncek yang berada di Malaysia. Langkah penangkapan DPO dilakukan dengan pengajuan red notice menuntaskan penyidikan perkara.