Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menangkap pelaku pembunuhan anak kandung di Aceh Selatan, Aceh. Dokumentasi: Polres Aceh Selatan
Fajri Fatmawati • 17 August 2025 18:01
Aceh Selatan: Seorang pria berinisial M, 29, tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan di Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku kesal sang bayi sering sakit dan rewel.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan menangkap pelaku kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Penangkapan dilakukan di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan tiga tim dibentuk untuk menutup jalur pelarian. "Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Agustian, Minggu, 17 Agustus 2025.
Kronologi kejadian bermula dari laporan warga tentang dugaan pembunuhan anak di bawah umur. Setelah menerima informasi, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sedang melintas dengan sepeda motor.
Baca: Lansia di Wonogiri Tewas Mengenaskan Diduga Dibunuh, Anaknya Mendadak Hilang |