Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Rahmatul Fajri • 22 July 2025 17:30
Jakarta: Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Firman Wijaya meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan. Ia mengatakan tahap penyelidikan sebagaimana Pasal 5 KUHAP sebaiknya diatur tahap penyelidikan diberi batas waktu hingga 6 bulan.
"Tahap penyelidikan diberi batas waktu 6 bulan dan atas fase penyelidikan ini maupun tindakan penyelidikan ini harus ada ruang pengujian atas penyelidikan dimaksud, di mana dapat diuji pula melalui lembaga praperadilan," kata Firman saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Selasa, 22 Juli 2025.
Firman turut menyoroti Pasal 59E dalam RUU KUHAP yang menyebut dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal. Artinya, tidak ada kesepakatan antara Penyidik dan Jaksa dalam gelar perkara, jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh Jaksa diberikan waktu 60 hari yang disesuaikan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan.
Baca juga: Legislator NasDem Sebut KUHAP Baru Menghilangkan Abuse of Power |