Barang bukti beras premium yang melanggar standar mutu dan takaran. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 24 July 2025 13:24
Jakarta: Satgas Pangan Polri meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran beras premium dan medium ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan usai Korps Bhayangkara mengantongi unsur pidana terkait beras yang beredar di pasaran.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Helfi menyebut, dalam penyelidikan pihaknya telah mengambil 212 sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun pasar modern. Sampel itu dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca panen Pertanian.
Berdasarkan hasil pengujian itu, Helfi menyebut terdapat 5 merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Namun, masih ada 9 merek beras lainnya yang masih menunggu hasil laboratorium.
"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita," beber Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus itu.
Baca juga:
Satgas Pangan Polri Bongkar 5 Merek Beras Premium Tak Sesuai Mutu dan Takaran |