Kantongi Pidana, Polri Menaikkan Kasus Beras Langgar Mutu ke Tahap Penyidikan

Barang bukti beras premium yang melanggar standar mutu dan takaran. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kantongi Pidana, Polri Menaikkan Kasus Beras Langgar Mutu ke Tahap Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 24 July 2025 13:24

Jakarta: Satgas Pangan Polri meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran beras premium dan medium ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan usai Korps Bhayangkara mengantongi unsur pidana terkait beras yang beredar di pasaran.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Helfi menyebut, dalam penyelidikan pihaknya telah mengambil 212 sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun pasar modern. Sampel itu dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca panen Pertanian.

Berdasarkan hasil pengujian itu, Helfi menyebut terdapat 5 merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Namun, masih ada 9 merek beras lainnya yang masih menunggu hasil laboratorium.

"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita," beber Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus itu.
 

Baca juga: 

Satgas Pangan Polri Bongkar 5 Merek Beras Premium Tak Sesuai Mutu dan Takaran


Helfi menyebut lima merek beras premium itu merupakan milik tiga produsen. Seperti PT Food Station (FS), dengan produk Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, dan Setra Pulen. PT Padi Indonesia Maju Wilmar (PIM), dengan produk Sania.

Kemudian, Pasar Beras Induk Cipinang atau Toko SY (Sumber Rezeki), dengan produk Jelita maupun Anak Kembar. Ketiga produsen yakni PT FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat; PT PIM di Serang, Banten; dan Pasar Beras Induk Cipinang atau Toko SY (Sumber Rezeki) di Jakarta Timur itu telah digeledah.

Satgas Pangan Polri menyita barang bukti 201 ton beras premium berbagai merek disita. Kemudian, menyita dokumen legalitas perusahaan dan sertifikat penunjang.

Satgas Pangan Polri juga memeriksa 14 saksi dan ahli perlindungan konsumen. Dari hasil penyelidikan ditemukan, bahwa modus operandi pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada level kemasan.

Satgas Pangan Polri segera menetapkan tersangka setelah mengantongi setidaknya dua alat bukti. Nantinya, tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)