Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2025 13:13
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipastikan tetap akan disahkan pada rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Meskipun, muatan perubahan beleid itu masih menuai pro dan kontra.
"Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I. Revisi UU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Dave menilai adanya pro dan kontra merupakan hal lumrah. Dia mengatakan hal-hal yang berkaitan isu dwifungsi ABRI di perubahan UU TNI telah terbantahkan.
"Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI, tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," ujar Dave.
Baca Juga:
RUU TNI Diyakini Tak Memuat Pasal Kontroversial |