Kompolnas Yakin Ada Tersangka Baru dalam Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Foto: Metrotvnews.com.

Kompolnas Yakin Ada Tersangka Baru dalam Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

Siti Yona Hukmana • 18 March 2025 10:46

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini bakal ada tersangka baru dalam kasus kekerasan seksual oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Keyakinan ini didasari konstruksi peristiwa pelecehan tersebut.

"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh Reskrim maupun yang kita dengar (dalam sidang etik), harusnya ada tersangka baru," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, Selasa, 18 Maret 2025.

Anam mengungkap kasus kekerasan seksual ini sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, tempat kejadian tidak hanya di Hotel Kristal Kupang.

"Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya," ungkap Anam.

Kemudian, Anam menyebut tersangka baru itu bukan dari anggota polisi. Melainkan warga sipil.

AKBP Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 17 Maret 2025. Majelis etik memeriksa ahli hingga saksi baik istri Fajar maupun korban pelecehan seksual.

AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah dan menyebarluaskan video porografi anak di bawah umur.
 

Baca juga: Predator Anak, Kompolnas Ingin Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya itu, Fajar dikenakan sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Fajar dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3, Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone. Lebih bejatnya, ia mengunggah konten tersebut melalui situs pornografi anak di darkweb.

Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT. Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)