Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Foto: Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 18 March 2025 10:46
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini bakal ada tersangka baru dalam kasus kekerasan seksual oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Keyakinan ini didasari konstruksi peristiwa pelecehan tersebut.
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh Reskrim maupun yang kita dengar (dalam sidang etik), harusnya ada tersangka baru," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, Selasa, 18 Maret 2025.
Anam mengungkap kasus kekerasan seksual ini sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, tempat kejadian tidak hanya di Hotel Kristal Kupang.
"Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya," ungkap Anam.
Kemudian, Anam menyebut tersangka baru itu bukan dari anggota polisi. Melainkan warga sipil.
AKBP Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 17 Maret 2025. Majelis etik memeriksa ahli hingga saksi baik istri Fajar maupun korban pelecehan seksual.
AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah dan menyebarluaskan video porografi anak di bawah umur.
Baca juga: Predator Anak, Kompolnas Ingin Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup |