Polisi Diusulkan Tetap Jadi Penyidik di Revisi KUHAP

Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Diusulkan Tetap Jadi Penyidik di Revisi KUHAP

Deny Irwanto • 17 March 2025 13:38

Jakarta: Kepolisian diusulkan tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah.

Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun, mengatakan jika jaksa ingin melakukan penyidikan dan penuntut umum harus dijelaskan alasannya di RUU KUHAP.

"Polisi dulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) KUHAP itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Tapi perkembangannya, polisi berubah menjadi penyidik utama. Jadi masih ada yang lain, makanya dia yang utama. Bagi saya, kalau jaksa juga menjadi penyidik tentu memperkuat polisi sebagai penyidik utama. Tentunya nanti di KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi. Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik," kata Gayus dalam keterangan pers dikutip, Senin, 17 Maret 2025.
 

Baca: Revisi KUHAP, Wacana Penambahan Kewenangan Jaksa Dinilai Berpotensi Timbulkan Kerancuan
 
Sementara Pasal 1 Ayat (6) KUHAP menyebutkan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.

"Tapi jaksa sekarang sudah mulai ikut-ikut ada PPNS, jaksa ikut penyidik. Polisi dulu penyidik tunggal Pasal 1 Ayat (3) di KUHAP, itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Artinya cuma dia saja," jelas Gayus.

Selain itu, Gayus mengatakan saat ini juga terdapat peran sebagai penyidik yang dikenal dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan sesuai lingkup kerjanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

"Seperti sekarang mungkin bersama PPNS, penyidik sipil dari lembaga-lembaga itu ada. Nah itu penyidik dan itu sah diperlukan. Di KUHAP ada lain-lain, berarti ada PPNS, kejaksaan. Namun, harus diperjelas keikutsertaan penyidik itu harus jelas. Apa ruang lingkupnya. Kalau KPK tipikor, menyidik tipikor. Nah ini apa jaksa?," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)