Ilustrasi. Medcom.id
Deny Irwanto • 17 March 2025 13:38
Jakarta: Kepolisian diusulkan tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah.
Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun, mengatakan jika jaksa ingin melakukan penyidikan dan penuntut umum harus dijelaskan alasannya di RUU KUHAP.
"Polisi dulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) KUHAP itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Tapi perkembangannya, polisi berubah menjadi penyidik utama. Jadi masih ada yang lain, makanya dia yang utama. Bagi saya, kalau jaksa juga menjadi penyidik tentu memperkuat polisi sebagai penyidik utama. Tentunya nanti di KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi. Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik," kata Gayus dalam keterangan pers dikutip, Senin, 17 Maret 2025.
Baca: Revisi KUHAP, Wacana Penambahan Kewenangan Jaksa Dinilai Berpotensi Timbulkan Kerancuan
|