Ilustrasi, mutasi rekening nasabah perbankan. Foto: dok Cermati.
Jakarta: Istilah rekening dormant belakangan ramai dibicarakan publik setelah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengumumkan langkah pemblokiran terhadap ribuan rekening tak aktif atau dormant.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran tidak dilakukan hanya karena status rekening dormant, tetapi karena adanya indikasi penyalahgunaan yang berpotensi melanggar hukum seperti terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi online hingga pencucian uang.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan rekening dormant dan mengapa status ini bisa berujung pada pemblokiran rekening? Berikut informasinya.
Pengertian Rekening Dormant
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, bank mengkategorikan rekening sebagai dormant jika tidak ada transaksi debit maupun kredit selama 6 hingga 12 bulan berturut-turut.
Beberapa
bank juga menyebut rekening dormant sebagai rekening pasif atau tidak aktif.
Ciri-Ciri Rekening Dormant
- Tidak ada transaksi keluar-masuk dalam periode tertentu.
- Tidak digunakan untuk pembayaran atau transfer.
- Status bisa berubah dari aktif menjadi tidak aktif secara otomatis oleh sistem bank.
- Tidak bisa digunakan untuk tarik tunai atau transaksi lain hingga diaktifkan kembali.
Kenapa Rekening Dormant Jadi Target PPATK?
(PPATK. Foto: dok Setkab)
PPATK menjadikan rekening dormant sebagai sasaran pemblokiran karena sering kali:
1. Digunakan untuk Pencucian Uang (Money Laundering)
Rekening yang tidak aktif lebih mudah disamarkan penggunaannya untuk menyimpan atau memindahkan dana hasil tindak pidana.
2. Menjadi Tempat Penampungan Dana Ilegal
Banyak pelaku kejahatan, termasuk jaringan judi online dan narkotika, menggunakan rekening dormant untuk menyimpan dana karena jarang terpantau.
3. Disewakan atau Dijual oleh Pemilik Asli
Beberapa orang secara sadar atau tidak sadar menyerahkan data rekening mereka ke pihak ketiga. Praktik ini sangat berbahaya karena bisa menyeret pemilik rekening ke masalah hukum.
Dampak Pemblokiran Rekening Dormant
Jika rekening dormant diblokir oleh PPATK atau pihak bank, maka:
- Dana di dalamnya tidak bisa ditarik atau digunakan.
- Pemilik rekening wajib memberikan klarifikasi ke bank atau aparat berwenang.
- Jika terbukti terlibat tindak pidana, dana dapat disita oleh negara.
- Reputasi keuangan pemilik rekening bisa tercoreng.
Tips Agar Rekening Tidak Masuk Kategori Dormant
Untuk menghindari rekening masuk dalam kategori dormant dan berpotensi diblokir:
- Gunakan rekening secara rutin, minimal satu transaksi per bulan.
- Hindari membiarkan rekening kosong dalam waktu lama.
- Jangan pernah menyewakan atau meminjamkan rekening kepada orang lain.
- Tutup rekening yang sudah tidak digunakan secara resmi di bank.