Punya Prospek Menjanjikan, Keuangan Derivatif Bisa Bantu Ekonomi RI Tumbuh 8%

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Punya Prospek Menjanjikan, Keuangan Derivatif Bisa Bantu Ekonomi RI Tumbuh 8%

M Ilham Ramadhan Avisena • 12 February 2025 12:28

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang prospek keuangan derivatif menjanjikan. Hal itu dapat dilihat dari kontribusi keuangan derivatif di sejumlah negara yang terbilang cukup baik.
 
"Dalam data yang ada di kami, itu kita lihat bahwasannya prospek daripada keuangan derivatif itu cukup baik," ungkap Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Jakarta, dikutip Rabu, 12 Februari 2025.
 
Keuangan derivatif di Thailand, misalnya, berkontribusi hingga 16 persen terhadap pendapatan bursa Thailand, sementara kontribusi dari sisi ekuitas mencapai 30 persen. Lalu kontribusi keuangan derivatif di Malaysia mencapai 15 persen dan ekuitasnya menembus 45 persen.
 
"Jadi ini saya mau menunjukkan bahwasannya sebetulnya pasar keuangan derivatif itu sangat besar potensinya," kata Inarno.
 
"Tentunya arah dari perkembangan industri derivatif tentunya kami arahkan untuk mendukung program pemerintah dan juga tentunya untuk pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional, itu yang kita prioritaskan," lanjutnya.
 
Inarno mengatakan, OJK saat ini bersama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya tengah fokus terhadap proses transisi. Sebab sebelumnya pengawasan keuangan derivatif berada di bawah Bappebti.
 
"Kita sudah mengeluarkan POJK 1/2025, di mana semua itu akan kita ajak untuk turut serta di pengawasan kami, dan juga nanti ada tahapan untuk izin prinsip dan juga selama empat bulan, dan juga untuk izin usaha selama dua tahun, demikian juga untuk produk-produknya, itu kami kasih batas selama enam bulan," kata Inarno.
 
Dia juga memastikan proses transisi tersebut tidak akan menimbulkan gangguan di pasar. Itu karena sejatinya kontrak derivatif efek telah masuk dalam supervisi OJK berdasarkan POJK 32 tahun 2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.
 

Baca juga: Ini Kebijakan Prioritas OJK Demi Pecut Pertumbuhan Ekonomi


(Konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025. Foto: MI/M Ilham Ramadhan Avisena)
 

Supervisi OJK soal keuangan derivatif diperluas

 
Inarno menerangkan supervisi OJK terhadap keuangan derivatif diperluas melalui POJK 1 Tahun 2025. Itu sejatinya merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
 
Dari POJK 1/2025, OJK ditugaskan untuk mengakomodir ekosistem perdagangan berjangka komoditi atau PBK yang menyangkut produk derivatif keuangan dari bidang PBK. POJK tersebut juga merupakan perluasan ruang lingkup pelaku dan juga penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan.
 
Dalam POJK 1/2025 juga ditambahkan ketentuan terkait kewenangan pengawasan dan enforcement termasuk akses OJK terhadap sumber data, perlindungan investor, pembuatan SID, dan juga persetujuan prinsip dan izin usaha.
 
"Melalui peraturan ini OJK juga memastikan agar proses peralihan dapat berjalan lancar dengan salah satunya adalah tetap memberlakukan peraturan Bappebti, tetap berlaku sehingga proses perizinan dan pengawasan tidak menjadi kendala bagi pelaku pasar derivatif keuangan," papar Inarno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)