Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: dok YouTube OJK.
M Ilham Ramadhan Avisena • 11 February 2025 12:18
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun serangkaian kebijakan prioritas yang sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di 2025. Itu dilakukan lantaran sektor jasa keuangan memainkan peran penting mendukung pencapaian target program prioritas pemerintah, terutama dalam sektor ketahanan pangan, perumahan, dan kesehatan.
"Kami mengarahkan sektor jasa keuangan untuk mengambil peran dalam mendorong pertumbuhan, mengingat keterbatasan kapasitas anggaran pemerintah," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan khusus kepada petani dan UMKM, serta mengembangkan produk asuransi parametrik guna mendukung ketahanan pangan.
Selain itu, OJK juga meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan daerah, memperkuat ketahanan pangan, serta mempercepat proses penanganan pengaduan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam upaya mendukung program perumahan, OJK juga mempermudah dan memperluas akses pembiayaan KPR bagi masyarakat berpendapatan rendah dengan penilaian kualitas aset berbasis satu pilar dan pengenaan bobot risiko yang lebih rendah. "Kami juga telah memastikan tidak ada larangan pemberian kredit bagi debitur non-lancar," tambah Mahendra.
Program prioritas kedua OJK ialah pengembangan sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. OJK akan terus mengembangkan sektor keuangan digital, termasuk aset kripto dan instrumen derivatif lainnya, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Industri baru ini akan kami selaraskan dengan arah pengembangan sektor jasa keuangan secara keseluruhan," jelas Mahendra.
Selain itu, untuk memperkuat ketahanan ekonomi, OJK juga memberikan fleksibilitas bagi sektor ekspor melalui pengecualian batas maksimum pemberian kredit bagi penempatan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia.
Baca juga: Pede Sektor Keuangan RI Masih Kinclong, Kredit Perbankan Tumbuh hingga 11%">OJK Pede Sektor Keuangan RI Masih Kinclong, Kredit Perbankan Tumbuh hingga 11% |