Kemendagri Harap ILASPP Bisa Memantik Percepatan Penyelesaian Batas Desa

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo. Dok. Kemendagri

Kemendagri Harap ILASPP Bisa Memantik Percepatan Penyelesaian Batas Desa

Achmad Zulfikar Fazli • 22 November 2025 20:14

Jakarta: Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa diharapkan dapat memantik para pihak untuk mempercepat penyelesaian batas desa. Sebab, batas desa sangat penting bagi pembangunan di tingkat desa, regional, dan nasional. 

"Jangan anggap sepele soal batas desa. Kalau batas desa bermasalah, tidak tegas maka akan berdampak pada yang mengampu urusan di atas-atasnya, di kabupaten/kota, provinsi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.

La Ode menjelaskan batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat. Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. 

"Ada desa yang berbatasan dengan desa, desa yang berbatasan dengan kecamatan, desa yang berbatasan dengan kecamatan dan daerah, bahkan ada desa yang berbatasan dengan negara," papar dia.
 

Baca Juga: 

Kemendagri Minta Daerah Percepat Penegasan Batas Desa


Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. 

Adapun output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa. Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. 

Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari jumlah desa yang ada, yaitu 75.266 desa. 

La Ode menambahkan Kemendagri telah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memasukkan penegasan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kalau batas desanya tidak jelas maka pembangunan daerahnya tidak linear," papar dia.

Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri untuk pendanaan dalam rangka mendukung penegasan batas desa di daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)