Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir. Foto: Istimewa.
Achmad Zulfikar Fazli • 21 November 2025 21:42
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat penegasan batas desa. Percepatan ini setidaknya bisa dilakukan di desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.
Hal itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta. Acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri.
"Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa dicepatin administrasinya," kata Tomsi, Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Dia mengatakan penegasan batas desa sangat penting mengingat beberapa persoalan batas desa telah mengakibatkan konflik fisik. Oleh karena itu, penegasan batas desa dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Selain itu, penegasan batas desa berpengaruh pada besaran dana desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber daya yang ada.
"Oleh karena itu, ini kewajiban kita untuk bisa lebih dari sasaran," ujar dia.
Dia mengatakan secara definisi desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. “Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, desa harus memiliki batas desa secara definitif,” kata dia.
Mengingat urgensi penyelesaian batas desa dalam berbagai aspek, Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan percepatan penyelesaian batas desa. Hal ini sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

"Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dimaksud mengamanatkan Kemendagri beberapa hal, salah satunya adalah sebagai wali data peta Batas Wilayah Administrasi Desa," ujar dia.
Tomsi menyebutkan hingga akhir September 2025, ada 10.909 (14,4%) dari 75.266 yang telah melaporkan penegasan batas desanya ke kemendagri. Namun, belum semua pemda menyampaikan laporan resmi kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri beserta data dukung hasil penegasan batas desa.
Data dukung itu berupa Peraturan Bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas desa, kelengkapan berita acara, dan bukti telah dilakukannya verifikasi teknis terhadap peta batas desa yang selesai dikerjakan.
Dia menambahkan baru 22 kabupaten yang sudah menyelesaikan 100 persen penegasan batas desa. Yaitu, Kabupaten Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Natuna, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Banjar, Purbalingga, Sukoharjo, Kayong Utara, Barito Kuala, Tana Tidung, Pulau Morotai, Taliabu, Memberamo Raya, dan Pegunungan Arfak.