Dirjen Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 21 November 2025 20:56
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian batas desa ini.
Dirjen Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo, mengatakan output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa. Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif.
Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa.
"Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPBDes," ujar La Ode dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Menurut La Ode, penegasan batas desa sangat penting. Sebab, ini akan sangat berpengaruh pada masa depan pembangunan di tingkat desa, regional, maupun nasional.
| Baca juga: Indonesia-Malaysia Sepakati Agenda Strategis Pengembangan Infrastruktur Perbatasan |
.jpeg)