Kemendagri Targetkan Penyelesaian Batas di 5.000 Desa

Dirjen Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo. Foto: Istimewa.

Kemendagri Targetkan Penyelesaian Batas di 5.000 Desa

Anggi Tondi Martaon • 21 November 2025 20:56

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian batas desa ini.

Dirjen Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo, mengatakan output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa. Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif.

Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa. 

"Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPBDes," ujar La Ode dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Menurut La Ode, penegasan batas desa sangat penting. Sebab, ini akan sangat berpengaruh pada masa depan pembangunan di tingkat desa, regional, maupun nasional. 

Baca juga: Indonesia-Malaysia Sepakati Agenda Strategis Pengembangan Infrastruktur Perbatasan

Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat. 

Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. 

Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Foto: Istimewa.

La Ode menyebutkan program ILASPP akan dilaksanakan di daerah yang belum atau sangat sedikit melaksanakan penegasan batas desa, daerah yang memiliki peta dasar yang dihasilkan BIG, daerah yang minim konflik batas desa, daerah yang bukan tanah ulayat. 

Selain itu, program ini mengutamakan daerah yang memiliki aksesibilitas yang mudah dijangkau.

“Daerah yang batas daerahnya telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri atau telah mencapai kesepakatan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)