Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Tri Subarkah • 25 January 2025 20:47
Jakarta: Penangkapan dan rencana ektradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-E, Paulus Tannos, dianalisis. Hal tersebut dinilai momentum pertaruhan kapasitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus. Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK yang saat ini menjadi Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito.
Lakso mengakui, KPK sempat gagal menangkap Tannos karena lamban dalam melakukan tindakan pascapenetapan tersangka pada Agustus 2019 sebelum lembaga tersebut dipimpin Firli Bahuri. Diketahui, status DPO terhadap Tannos baru diterbitkan pada 2021.
Menurut Lakso, upaya penangkapan Tannos sebenarnya terjadi pada 2019-2021 di bawah kepemimpinan Firli. Namun, saat itu sejumlah penyidik yang mengusut kasus KTP-E justru diberhentikan.
"Pada periode 2019 sampai 2021 adalah masa krusial internal KPK dengan kepimpinan baru Firli Bahuri di mana terjadi pemberhentian terhadap para penyidik KTP-E," jelasnya kepada Media Indonesia, Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca: KPK Ceritakan Proses Penangkapan Paulus Tannos |