Aparat Diminta Bergerak dan Tindak Tegas Peneror Tempo

Teror kepala babi yang dialamatkan ke jurnalis TEMPO/Tangkapan layar

Aparat Diminta Bergerak dan Tindak Tegas Peneror Tempo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 March 2025 15:03

Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menegaskan aparat penegak hukum harus segera bergerak. Kemudian, menindak tegas pelaku teror terhadap jurnalis Tempo. 

Setelah dikirimkan kepala babi dengan kuping terpotong, media Tempo kembali mendapatkan teror dengan kiriman kotak berisi bangkai tikus yang kepalanya dipenggal. Paket berisi enam ekor bangkai tikus itu didapati petugas kebersihan Tempo dalam kardus pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Azmi meminta Dewan Pers untuk ikut serta mendorong kepolisian untuk mengusut ancaman yang terjadi terhadap jurnalis Tempo. 

“Polisi harus menindak tegas menemukan pelaku karena hal ini menyangkut eksistensi kemerdekaan pers dalam mewujudkan negara yang demokratis dan tranpasransi publik,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Minggu, 23 Maret 2025.

Azmi menuturkan tindakan pelaku dengan pengiriman kepala babi, serta ancaman melalui akun Instagram Majalah Tempo, termasuk pengiriman terbaru berupa bangkai tikus yang merupakan perbuatan berlanjut pada Majalah Tempo, merupakan intimidasi dan ingin membangunan teror. 
 

Baca: Teror ke Jurnalis Tempo Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

Azmi menyebut teror tanpa nama, menebar ketakutan dan ancaman ini dapat dikategorikan sebagai tindakan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun delik pidana lain terkait.

“Sebab pers itu adalah bagian terpenting yang menjembatani kepentingan masyarakat termasuk mengkritisi dinamika kebijakan yang tidak tepat, bagian dari kontrol sosial konstrukstif,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)