Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Tri Subarkah • 21 June 2025 07:50
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membantah diksi jaminan uang Rp11,8 triliun yang disita dari Wilmar Group. Diksi tersebut dikeluarkan oleh Wilmar International Limited.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Harli dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 21 Juni 2025.
Harli mengatakan, uang tersebut bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan di pengadilan. Sehingga, putusan yang dikeluarkan sesuai dengan tuntutan.
"Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," ungkap dia.
Baca juga:
Sahroni Dorong Uang Sitaan Rp11,8 T Dimaksimalkan untuk Rakyat |