Kejagung Bantah Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group sebagai Jaminan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Bantah Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group sebagai Jaminan

Tri Subarkah • 21 June 2025 07:50

Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membantah diksi jaminan uang Rp11,8 triliun yang disita dari Wilmar Group. Diksi tersebut dikeluarkan oleh Wilmar International Limited.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Harli dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 21 Juni 2025.

Harli mengatakan, uang tersebut bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan di pengadilan. Sehingga, putusan yang dikeluarkan sesuai dengan tuntutan.

"Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Sahroni Dorong Uang Sitaan Rp11,8 T Dimaksimalkan untuk Rakyat


Menurut Harli, penyitaan uang dengan total Rp11,8 triliun itu sudah disetujui oleh pengadilan. Jaksa penuntut umum juga sudah memasukkan penyitaan tersebut ke dalam tambahan memori kasasi. 

Kejagung optimistis uang tersebut nantinya bakal dirampas untuk negara.

Lewat keterangan resmi, Wilmar International Limited menyebut uang sebesar Rp11,8 triliun itu sebagai dana jaminan yang merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh lima perusahaan di bawah Wilmar Group. 

"Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat (PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia) apabila MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor)," demikian bunyi pernyataan tertulis Wilmar International Limited.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)